JAKARTA,
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru dalam kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah menemukan indikasi adanya
penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
"Itu
di bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru," ujar Busyro
di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.
Busyro
menyatakan bahwa saat ini penyelidikan belum mengarah pada tersangka. Penetapan
tersangka akan dilakukan jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk
menjeratnya.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut
kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena
masih memperdalam penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi
dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.
Dalam
kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan
Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum
menahan mantan Menteri Agama tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi
penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum
ditahan.
Busyro
menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma
telah menggurita. Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya
dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar.
Suryadharma
diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma,
antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk
membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang
ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis
transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang
berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan
katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus
ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan
politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Sumber
:
Analisis
:
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang menerapkan tanggung
jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma melakukan pelanggaran
dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar karena beliau tidak
menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.
2.
kepentingan publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah
melakukan kecurangan dana masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah.
3.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang Menteri untuk bersikap jujur dan terbuka tanpa harus
mengorbankan dana penerima jasa ibadah haji. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4.
Objektivitas
Pada
prinsip ini yaitu objektivitas, maka Menteri Suryadharma mengharuskan
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Tetapi amat disayangkan karena beliau tidak mencerminkan sikap seperti
itu.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
seharusnya
Suryadharma harus mencerminkan kemampuan yg dimilikinya untuk mengelola dana
haji masyarakat, tetepi disini malah sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat
kempetensi dan kehati-hatian dalam kemampuannya. beliau telah diberikan
kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia menyelewengkan dana yang
harusnya di operasikan haji untuk masyarakat. Hal ini mengandung arti
bahwa seharusnya wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Prilaku Profesional
Suryadharma
telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas
perbuatan yang dilakukanya.
7.
Standar Teknis
Seorang
seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
